Grasi Pengedar Narkoba Dari Sudut Pandang Islam
‘’Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengndi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’ (Q.S. Al Maidah[5] : 90)
Melalui hak prerogratifnya, presiden menggunakan wewenangnya sebagai
mana dilindungi undang-undang dengan memberikan grasi kepada si Ratu Narkoba tersebut berupa
pengurangan hukuman selama lima tahun. Pemberian grasi kepada perusak anak
bangsa ini, pada waktu itu tentu saja menimbulkan reaksi pro kontra di tengah
masyarakat. Memang pemberian grasi hak mutlak presiden. Itu sama sekali tidak
ada yang membatah dan mempersoalkan karena memang ada sandaran hukumannya .
akan tetapi yang dipersoalkan banyak kalangan adalah apa relevansi memberikan
keringanan hukuman bagi seorang perusak anak bangsa? Berapa banyak orang tua di
negeri ini yang nelongso melihat anak nya menjadi korban narkotika?
Berkenaan dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Budi
Darmono menegaskan, memang sesuai undang-undang Dasar pasal 14 pemberian grasi
merupakan hak prerogratif presiden. Dalam pasal tersebut tercantum, ‘presiden
memberi grasi da rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah
agung’. Tapi ingat, menurut budi, pemberian grasi itu harus dipertimbangkan
kepentingan umumnya, ‘’ungkap Budi menjawab pertanyaan sebuah media online.
Sementara itu mantan menteri kehakiman Yuasril Ihza Mahendra, kepada per
menjelaskan, ‘’ketika saya menjadi menteri kehakiman, Presiden Perncis Francois
Mitterand menulis surat kepada pemerintah RI minta agar presiden memberikan
gasi kepada napi narkotik asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas
menolak permintaan itu, ‘’ tuturnya.
Dua
minggu kemudian lanjut dia, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik
pemimpin Libya Moammar Khaddafi menuinya dengan membawa pesan Presiden
Mitterand kala itu . ‘’Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan
pada mereka bahwa Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus Narkotika
kepada siapa saja, apa lagi kepada warga negara asing,’’tegasnya
Berkenaan dengan Corby ini, Yusril menegaskan, ‘’saya heran, mengapa
Presiden RI begitu lemah menghadapi
permintaan pemerintah Australia, sehingga dengan mudahnya mengampuni napi
narkotika, yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat
bangsa’’.
Kalaulah beberapa tahun lalu keputusan Presiden menimbulkan pro dan
kontra, ternyata tidak membuat SBY bergeming, malah belum lama ini kembali
Corby diberikan keringanan hukuman berupa dibebaskan secara bersyarat.
Perempuan yang dikenal dengan sebutan ‘Ratu
Mariyuana’ itu bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan
grasinya pada mei 2012. Presiden SBY mengeluarkan keputusan (Keppres) yang
menuai pro dan kontra, yakni pemberian grasi dengan pengurangan masa hukuman
lima tahun penjara kepada Corby.
Tidak hanya itu. Selama melaksanakan hukumannya dilapas, Corby juga
kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, diantaranya remisi 6
bulan saat peringatan 17 Agustus 2013. Bila tanpa remisi, grasi, dan pembebasan
bersyarat, Corby baru bisa menghirup udara bebas dari tempat nya ditahan, Lapas
kerobokan, Bali, pada 2024, sebagaimana vonis 20 tahun penjara.
Namun, pada jumat (8/2/2014)beberapa waktu yang lalu, pemerintah
Indonesia, melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, mengabulkan pengajuan
pembebasan bersyarat Corby. Corby menjadi satu dari 1.291 nara pidana yang
mendapatka pembebasan bersyarat.
Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang, bahkan banyak pihak
yang mengeluarkan kata pedas, bahwa SBY tidak berdaya menghadapi tekanan
pemerintah Australia dan jelas kebijkan ini membuktikan bahwa pemerintah
Indonesia tidak serius dalam menangani masalah Narkotika.
etidak puasan sebagian besar masyarakat Indonesia memang layak dan
pantas, apa lagi mengingat begitu banyak korban berjatuhan di negeri ini
terutama di kalangan para remaja. Apapun alasan dari pemerintah mengenai
pembebasan ini sungguh sangat disesalkan masyarakat luas mengingat beberapa hal.
Pertama, penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak generasi muda
sebagai pelanjut estafeta kepemimpinan bangsa. Bagaimana mungkin satu negeri
besar seperti Indonesia bila kelak generasi mudanya hancur karena narkoba.
Bagaimana kelak nasib jutaan pelajar dan mahasiswa Indonesia bila mereka
teracuni narkoba.
Sungguh menyedihkan sekali, mereka yang disebut sebut sebagai generasi
penerus bangsa dan harapan bangsa dimasa mendatang ini, tidak memikirkan apa
akibat yang akan ditimbulkan akibat mengkonsumsi barang haram tersebut. Yang
mereka bayangkan hanyalah mendapatkan kesenangan sesaat, sementara mereka tidak
menyadari akan kehilangan masa depan karena jaringan tubuh dan otak mereka
sudah rapuh. Berkenaan dengan generasi penerus ini Allah memngingatkan kepada
para orang tua,
‘’Dan hendaklah orang orang takut kepada
Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak anak nya, yang dalam keadaan
lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan)mereka oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan
perkataan yang benar’’. (Q.S. An-Nisa’ [4] : 9)
Kedua, perbuatan merusak apalagi memabukkan sangat di larang dalam
ajaran islam dikarenakan perbuatan itu sangat berbahaya bagi pelaku dan juga
bagi orang lain. Paling tidak betapa sedih dan berdukanya para orang tua bila
mengetahui diantara anak anak nya itu ada yang terkena narkoba,
‘’Hai orang
orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk)berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,’’
(Al-Maidah [5] : 90).
Narkoba memang tidak termasuk dalam ayat tersebut, akan tetapi jika cara
bekerja dan dampak nya memiliki kesamaan dengan minuman keras yang memabukan maka sama saja,
bahkan ada jenis narkoba jauh lebih berbahaya dari minuman keras itu sendiri. Berkenaan
dengan itu, sekarang ini telah banyak tempat tempat untuk pecandu narkoba untuk
mengkarantina pelaku agar dapat dipulihkan dari ketergantungan barang haram
tersebut.
Dari uraian tersebut secara umum dapat di simpulkan, pertama, narkotika
adalah obat terlarang yang sangat berbahaya, yang dapat menghancurkan jaringan
jaringan saraf pada otak sehingga sangat mengganggu kenormalan dan kesehatan
berfikir. Kedua, narkotika mengakibatkan kerusakan yang amat
besar bagi kesehatan dan jaringan tubuh sehingga akan mempercepat kematian.
Mengingat
dampak yang ditimbulkan sangat besar, maka sudah seharusnya pemerintah
Indonesia tidak bermain main dan menganggap enteng masalah ini. Sudah waktunya
bangsa ini berdaulat penuh dan tidak mudah diintervensi asing dengan memberikan
keringanan kepada warga asing yang terlibat jaringan narkoba. Ketegasan sangat
diperlukan dalam masalah yang satu ini. Karena kalau tidak, negeri ini akan
jadi bulan bulanan negara lain.
Namun selain grasi pengedar narkoba, minuman beralkohol pun di legalkan di Indonesia. Padahal dampak minuman beralkohol bagi tubuh manusia sudah banyak di jelaskan oleh para peneliti dan pakar di ilmu kedokteran. Minuman beralkohol dapat merusak kualitas darah seseorang, dimana darah beredar di seluruh tubuh dan berpusat di jantung, maka tidak heran banyak penyakit mematikan yang mengintai para peminum alkohol, walaupun pasif ( social drinker ).
Oleh karena itu, sudahlah saatnya berhenti mengkonsumsi alkohol. Dan untuk pengedar narkoba memang sebaiknya di berkan hukuman mati atau tembak di tempat agar ada efek jangka panjang yang efektif demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.
Komentar
Posting Komentar
trims komentarnya .. kita moderasi dulu ya ..