Grasi Pengedar Narkoba Dari Sudut Pandang Islam

‘’Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengndi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’ (Q.S. Al Maidah[5] : 90)
Melalui hak prerogratifnya, presiden menggunakan wewenangnya sebagai mana dilindungi undang-undang dengan memberikan  grasi kepada si Ratu Narkoba tersebut berupa pengurangan hukuman selama lima tahun. Pemberian grasi kepada perusak anak bangsa ini, pada waktu itu tentu saja menimbulkan reaksi pro kontra di tengah masyarakat. Memang pemberian grasi hak mutlak presiden. Itu sama sekali tidak ada yang membatah dan mempersoalkan karena memang ada sandaran hukumannya . akan tetapi yang dipersoalkan banyak kalangan adalah apa relevansi memberikan keringanan hukuman bagi seorang perusak anak bangsa? Berapa banyak orang tua di negeri ini yang nelongso melihat anak nya menjadi korban narkotika?

Berkenaan dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Budi Darmono menegaskan, memang sesuai undang-undang Dasar pasal 14 pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden. Dalam pasal tersebut tercantum, ‘presiden memberi grasi da rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung’. Tapi ingat, menurut budi, pemberian grasi itu harus dipertimbangkan kepentingan umumnya, ‘’ungkap Budi menjawab pertanyaan sebuah media online.

Sementara itu mantan menteri kehakiman Yuasril Ihza Mahendra, kepada per menjelaskan, ‘’ketika saya menjadi menteri kehakiman, Presiden Perncis Francois Mitterand menulis surat kepada pemerintah RI minta agar presiden memberikan gasi kepada napi narkotik asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu, ‘’ tuturnya.

Dua minggu kemudian lanjut dia, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik pemimpin Libya Moammar Khaddafi menuinya dengan membawa pesan Presiden Mitterand kala itu . ‘’Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus Narkotika kepada siapa saja, apa lagi kepada warga negara asing,’’tegasnya

Berkenaan dengan Corby ini, Yusril menegaskan, ‘’saya heran, mengapa Presiden RI begitu lemah  menghadapi permintaan pemerintah Australia, sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika, yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa’’.

Kalaulah beberapa tahun lalu keputusan Presiden menimbulkan pro dan kontra, ternyata tidak membuat SBY bergeming, malah belum lama ini kembali Corby diberikan keringanan hukuman berupa dibebaskan secara bersyarat.

Perempuan yang dikenal dengan sebutan ‘Ratu Mariyuana’ itu bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan grasinya pada mei 2012. Presiden SBY mengeluarkan keputusan (Keppres) yang menuai pro dan kontra, yakni pemberian grasi dengan pengurangan masa hukuman lima tahun penjara kepada Corby.

Tidak hanya itu. Selama melaksanakan hukumannya dilapas, Corby juga kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, diantaranya remisi 6 bulan saat peringatan 17 Agustus 2013. Bila tanpa remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa menghirup udara bebas dari tempat nya ditahan, Lapas kerobokan, Bali, pada 2024, sebagaimana vonis 20 tahun penjara.

Namun, pada jumat (8/2/2014)beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia, melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, mengabulkan pengajuan pembebasan bersyarat Corby. Corby menjadi satu dari 1.291 nara pidana yang mendapatka pembebasan bersyarat.

Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang, bahkan banyak pihak yang mengeluarkan kata pedas, bahwa SBY tidak berdaya menghadapi tekanan pemerintah Australia dan jelas kebijkan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam menangani masalah Narkotika.

etidak puasan sebagian besar masyarakat Indonesia memang layak dan pantas, apa lagi mengingat begitu banyak korban berjatuhan di negeri ini terutama di kalangan para remaja. Apapun alasan dari pemerintah mengenai pembebasan ini sungguh sangat disesalkan masyarakat luas  mengingat beberapa hal.

Pertama, penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak generasi muda sebagai pelanjut estafeta kepemimpinan bangsa. Bagaimana mungkin satu negeri besar seperti Indonesia bila kelak generasi mudanya hancur karena narkoba. Bagaimana kelak nasib jutaan pelajar dan mahasiswa Indonesia bila mereka teracuni narkoba.

Sungguh menyedihkan sekali, mereka yang disebut sebut sebagai generasi penerus bangsa dan harapan bangsa dimasa mendatang ini, tidak memikirkan apa akibat yang akan ditimbulkan akibat mengkonsumsi barang haram tersebut. Yang mereka bayangkan hanyalah mendapatkan kesenangan sesaat, sementara mereka tidak menyadari akan kehilangan masa depan karena jaringan tubuh dan otak mereka sudah rapuh. Berkenaan dengan generasi penerus ini Allah memngingatkan kepada para orang tua,

‘’Dan hendaklah orang orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak anak nya, yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan)mereka oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar’’. (Q.S. An-Nisa’ [4] : 9)

Kedua, perbuatan merusak apalagi memabukkan sangat di larang dalam ajaran islam dikarenakan perbuatan itu sangat berbahaya bagi pelaku dan juga bagi orang lain. Paling tidak betapa sedih dan berdukanya para orang tua bila mengetahui diantara anak anak nya itu ada yang terkena narkoba, 

‘’Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,’’ (Al-Maidah [5] : 90).

Narkoba memang tidak termasuk dalam ayat tersebut, akan tetapi jika cara bekerja dan dampak nya memiliki kesamaan dengan minuman keras yang memabukan maka sama saja, bahkan ada jenis narkoba jauh lebih berbahaya dari minuman keras itu sendiri. Berkenaan dengan itu, sekarang ini telah banyak tempat tempat untuk pecandu narkoba untuk mengkarantina pelaku agar dapat dipulihkan dari ketergantungan barang haram tersebut.

Dari uraian tersebut secara umum dapat di simpulkan, pertama, narkotika adalah obat terlarang yang sangat berbahaya, yang dapat menghancurkan jaringan jaringan saraf pada otak sehingga sangat mengganggu kenormalan dan kesehatan berfikir.    Kedua,   narkotika mengakibatkan kerusakan yang amat besar bagi kesehatan dan jaringan tubuh sehingga akan mempercepat kematian.


Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat besar, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia tidak bermain main dan menganggap enteng masalah ini. Sudah waktunya bangsa ini berdaulat penuh dan tidak mudah diintervensi asing dengan memberikan keringanan kepada warga asing yang terlibat jaringan narkoba. Ketegasan sangat diperlukan dalam masalah yang satu ini. Karena kalau tidak, negeri ini akan jadi bulan bulanan negara lain.

Namun selain grasi pengedar narkoba, minuman beralkohol pun di legalkan di Indonesia. Padahal dampak minuman beralkohol bagi tubuh manusia sudah banyak di jelaskan oleh para peneliti dan pakar di ilmu kedokteran. Minuman beralkohol dapat merusak kualitas darah seseorang, dimana darah beredar di seluruh tubuh dan berpusat di jantung, maka tidak heran banyak penyakit mematikan yang mengintai para peminum alkohol, walaupun pasif ( social drinker ).

Oleh karena itu, sudahlah saatnya berhenti mengkonsumsi alkohol. Dan untuk pengedar narkoba memang sebaiknya di berkan hukuman mati atau tembak di tempat agar ada efek jangka panjang yang efektif demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Ciri Tipe Orang yang Suka Ber-Kamuflase

Hukum Istri Meninggalkan Rumah Saat ada Masalah dengan Suami

Bakso di Ciracas yang Paling Enak dan Populer