Inilah Kronologis Mengenai Apa Yang Terjadi Di Kalbar Sebenarnya

Pada pukul 14.30 WIB hari Jum’at, 19 Mei 2017 kemarin kami Tim Advokat Bela Ulama (12 orang) beserta Para Pelapor, resmi melakukan pelaporan atas kejahatan atau delik atau tindak pidana yang dilakukan oleh: sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat).

Berikut kronologis mengenai apa yang terjadi di Kalimantan Barat

yang kami laporkan terhadap:

  1. Pelanggaran Hukum (Pidana) dan Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Ujaran Kebencian/Hate Speech yang bersifat Provokasi yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) terhadap pelarangan atau penghadangan Ulama-ulama Ummat Islam untuk datang ke Kalimantan Barat. 

Aksi Damai FPI Berjalan Tertib Tuntut Gubernur Kalbar Minta Maaf



Laporan Kami ini didasarkan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa, telah terjadi ujaran kebencian yang dilakukan oleh Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) yang menyebutkan bahwa “Islam itu tidak yang Rizik tawarkan dengan Tengku Zulkarnaen itu, kalau dia datang di tempat kita di Kalimantan Barat, USIR, saya jadi provokatornya” dan ujaran dalam bahasa Dayak yang telah menyatakan, bahwa ulama umat Islam adalah provokator, yaitu: “Ia nana “nauan diri” lakak ia menjadi provokator atakng ka kalimantan diri, mae mungkin diri nyangcaknga laut di diatn ka ada, Islam yang adaka diatn ka ada nang keluarga diri. Adapun terjemahannya: dia (Rizik dan Tengku Zulkarnaen) tidak, setelah dia jadi provokator datang keKalimantan, kita bercincang (berkelahi) lalu sesama kita, mana mungkin kita mencincang Melayu disini ? kan saudara kita, (Umat) Islam yang ada disini kan ada yang keluarga/saudara kita.”

2. Bahwa, ujaran Kebencian/Hate Speech yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) itu terjadi pada Kamis, 27 April 2017 di Acara Pembukaan Pesta Adat Selepas Panen Padi Suku Dayak Kanayatn (Naik Dango) di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. (Video Terlampir)

3. Bahwa, pernyataan ujaran Kebencian/Hate Speech yang merupakan bentuk provokasi yang dilakukan oleh sdr. Drs. Cornelis, M.H., tersebut ditindaklanjuti oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Ormas Dayak Se - Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Sdr. Yakobus Kumis, pada Pernyataan Sikap Bersama dalam “Mensikapi Situasi dan Kondisi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Akhir-akhir ini”, yang terdapat dalam 12 (dua belas) Point Pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani di Pontianak, pada 02 Mei 2017.

4. Bahwa, kemudian telah terjadi pelarangan, penghadangan, pengusiran, dan/atau pemulangan secara paksa oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Resort Kota (Ka. Polresta) Pontianak dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wa. Ka. Polda) Kalimantan Barat, terhadap Ulama-ulama Ummat Islam yang akan melakukan Dakwah di Kalimantan Barat, yaitu K.H. Ahmad Shobri Lubis dan Ustadz Hidayat Quaiandri Batang Taris, yang akan hadir dalam agenda Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW atas undangan BKMT Mempawah – Kalimantan Barat, pada hari Jum’at, tanggal 05 Mei 2017, pukul 20.03 WIB di Bandara Supadio Pontianak di landasan pacu (lapangan terbang) parkir pesawat terbang dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Citilink.

5. Bahwa, Ulama-ulama Ummat Islam yang akan melakukan Dakwah di Kalimantan Barat tersebut juga diagendakan akan menghadiri agenda Pelantikan PAC FPI (Front Pembela Islam) Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya. K.H. Ahmad Shobri Lubis dan Ustadz Hidayat Quaiandri Batang Taris berangkat dari Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan (pesawat) Lion JT 716 ke Pontianak. Ketika rombongan Ulama tersebut turun dari pesawat, lantas kemudian dipulangkan dengan paksa dikarenakan alasan keamanan wilayah oleh pihak Polresta Pontianak, Kodim 1207/BS, Brimobda Kalbar dan Kasi Intel Lanud Supadio.

6. Bahwa, terdapat kontradiksi (pertentangan) uraian Pernyataan Sikap Bersama tersebut di atas (lihat Point 3) dengan sikap tindak lanjut yang dilakukan oleh Pihak Aparat Kepolisian (lihat point 4 & 5). Pada point 9 (sembilan) Pernyataan Sikap Bersama disebutkan bahwa: “(9.) Meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya, apabila ada ulama/ustat yang bukan Rizik Sihab yang akan memberikan tausiah atau siraman rohani di mempawah AGAR DILAKUKAN PENGAWALAN, dengan syarat:

  • Penjemputannya hendaknya tidak dengan Konvoi masa yang dapat memancing reaksi.
  • Tidak melakukan kegiatan pelantikan FPI dan rangkaian kegiatan lainnya, selain kegiatan tausiah atau ceramah agama.” Sedangkan fakta yang terjadi adalah pelarangan, penghadangan, pengusiran, dan/atau pemulangan secara paksa kepada K.H. Ahmad Shobri Lubis dan Ustadz Hidayat Quaiandri Batang Taris, yang nama-namanya sama sekali tidak disebutkan dalam pernyataan Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Ormas Dayak Se - Kalimantan Barat tersebut di atas.


7. Bahwa, Ujaran Kebencian/Hate Speech yang merupakan bentuk provokasi tersebut disampaikan dalam acara pembukaan oleh Gubernur selaku Kepala Daerah/Provinsi Kalimantan Barat yang juga melekat dalam dirinya sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), sehingga dikuti oleh Ormas Dayak se-Kalimantan Barat (Pada 02 Mei 2017) yang merupakan kelanjutan terhadap ujaran Provokasi yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Drs. Cornelis, M.H.) pada Pesta Adat Selepas Panen Padi Suku Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak, Naiki Dango, Kamis, 27 April 2017 adalah dikategorikan sebagai Ujaran Kebencian atau Provokasi Kepada Ummat Islam yang mengundang Ulama dalam kegiatan keagamaan Islam di Kalimantan Barat yang terdiri dari Sub Suku. Karena mereka menyamakan anggapan, bahwa Melayu adalah identik dengan Islam.

8. Bahwa, Ujaran Kebencian dan/atau Provokasi tersebut di atas jelas telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dengan cara menginstruksikan untuk melakukan pengusiran terhadap Ulama-ulama Ummat Islam yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan keyakinan Agama yang dianut oleh Gubernur Kalimantan Barat (Drs. Cornelis M.H.) dalam bentuk Ujaran Kebencian dan/atau Provokasi (“saya jadi provokatornya”), karena atas dasar agama (agama Islam) yang berkelanjutan dengan menilai pernyataan atau ujaran.

9. Bahwa, Ujaran Kebencian dan/atau Provokasi yang dilkukan oleh Gubernur Kalimantan Barat; Drs. Cornelis, M.H., jelas merupakan Tindak Pidana atau Kejahatan atau Delik yang termuat dalam rumusan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP (Delik Terhadap Ketertiban Umum - BAB V Buku Kedua) atau dalam Rumusan Ketentuan Delik Ujaran Kebencian/Hate Speech, juncto. Pasal 1 angka (3) juncto. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juncto. Pasal 4 juncto. Pasal 15 juncto. Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Cornelis, M.H., dalam kapasitas sebagai Gubernur Kalimantan Barat, kepada Ulama-ulama, Ummat Islam (Muslim) baik secara Individu (rechtpersoon) maupun Organisasi-organisasi Masyarakat (Ormas-ormas) Islam, dan Masyarakat Islam secara umum, di Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud di atas.

10. Bahwa, Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Maka dari kerugian yang secara langsung dialami dan didapatkan oleh Ummat Islam atas ucapan Sdr. Drs. Cornelis, M.H., tersebut adalah keamanan dan  kenyamanan untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan perlindungan terhadap hak untuk melakukan dakwah oleh Para Ulama Ummat Islam, yang dijamin oleh Konstitusi keberlangsungannya. Ucapan Sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) sangat menyakiti hati Ummat Islam di Kalimantan Barat.

11. Bahwa, pihak Kepolisian Republik Indonesia; Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) harus segera memproses secara hukum pidana kepada saudara Drs. Cornelis, MH., karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah di uraikan diatas. Karena hal tersebut kemudian memunculkan sikap atau tindakan diskriminasi, dan berpotensi menimbulkan konflik antar Ummat beragama dan/atau antar Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama, khususnya di Kalimantan Barat.

Sebagai alat bukti dan/atau barang bukti, kami lampirkan:

Daftar Alat Bukti Laporan Polisi


P1. 1 Keping CD berisi Video Ujaran Kebencian/Hate Speech yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) pada Kamis, 27 April 2017 di Acara Pembukaan Pesta Adat Selepas Panen Padi Suku Dayak Kanayatn (Naik Dango) di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

P2. Pernyataan Sikap Bersama Majelis Adat Dayak Nasional dan Ormas Dayak Se -  Kalimantan Barat dalam Mensikapi Situasi dan Kondisi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Akhir-akhir ini. Terdapat 12 Point Pernyataan. Dibuat dan ditandatangani di Pontianak, 02 Mei 2017.

P3. Artikel Pemberitaan Media Massa (Elektronik):

1. Judul Artikel Media: Cornelis: Saya Bisa Gerakkan Warga Dayak, Nama Media: Netralitas.com, Waktu: 23 November 2016

2. Judul Artikel Media: Ini Jawaban Gubernur Kalbar Cornelis atas Caci Maki Ketua FPI Habib Rizieq, Nama Media: Netralitas.com, Waktu: 24 November 2016

3. Judul Artikel Media: Cornelis: Saya Bisa Gerakkan Warga Dayak, Nama Media: Netralitas.com, Waktu: 23 November 2016

4. Judul Artikel Media: Dayak di Kalimantan akan Pilih Merdeka Tanggapi Radikalisme, Nama Media: Sinarharapan.net, Waktu: 27 Februari 2017

5. Judul Artikel Media: Mencekam! Gubernur Cornelis Pimpin Penghadangan Rizieq Cs ke Kalimantan Barat, Nama Media: Infoteratas.com, Waktu: 04 Mei 2017

6. Judul Artikel Media: Pidato Ujaran Kebencian Gubernur Kalbar Cornelis Kepada Islam Jadi Viral, Nama Media: Pekanews.com, Waktu: 06 Mei 2017

7. Judul Artikel Media: Gubernur Kalimantan Barat Pimpin Hadang Rizieq, Nama Media: Puncakberita.com, Waktu: 08 Mei 2017

8. Judul Artikel Media: Gubernur Kalimantan Barat Cornelis Tidak Anti Islam, Nama Media: Netralitas.com, Waktu: 12 Mei 2017

9. Judul Artikel Media: 13 Pernyataan Sikap Ormas Dayak se-Kalbar Tanggapi Isu Yang Beredar, Nama Media: Pontianak.tribunnews.com, Waktu: 14 Mei 2017

Kami lampirkan pula Surat-surat/Dokumen-dokumen lainnya sebagai petunjuk Penyidik/Penyelidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Kami perbuatan Sdr. Drs. Cornelis, M.H. (Gubernur Kalimantan Barat) - (terlapor) telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana atau Kejahatan atau Delik yang termuat dalam rumusan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP (Delik Terhadap Ketertiban Umum - BAB V Buku Kedua) atau dalam Rumusan Ketentuan Delik Ujaran Kebencian/Hate Speech, juncto. Pasal 1 angka (3) juncto. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juncto. Pasal 4 juncto. Pasal 15 juncto. Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dilakukan kepada Ulama-ulama, Ummat Islam (Muslim) baik secara Individu (rechtpersoon) maupun Organisasi-organisasi Masyarakat (Ormas-ormas) Islam, dan Masyarakat Islam secara umum, di Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud di atas.

Oleh karena itu atas nama Hukum dan Keadilan kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ka. Polda Kalbar) dapat menindaklanjuti laporan kami ini, untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyidikan/penyelidikan sebagai sebuah institusi Penegak Hukum yang jujur, bermartabat, dan berwibawa.

Demikian Laporan Polisi atas terjadinya Tindak Pidana ini, kami sampaikan, atas perhatian Bapak Ka. Polda Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti dengan cepat, tak lupa kami ucapkan Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Fiat Justitia Ruat Coelum
Pontianak, 19 Maret 2016
Tim Advokat Gerakan Bela Ulama..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Ciri Tipe Orang yang Suka Ber-Kamuflase

Hukum Istri Meninggalkan Rumah Saat ada Masalah dengan Suami

Bakso di Ciracas yang Paling Enak dan Populer