Inilah 10 Hal Yang Dapat Membatalkan Kesilaman Anda..

 
  1. Menyekutukan Allah.
    Di antara bentuk menyekutukan Allah adalah berdoa kepada orang yang telah mati, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada mereka.
  2. Murtad dari Islam.
    Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.
  3. Tidak mengafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Hal yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah.
  4. Meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau.
    Meyakini bahwa hukum selain hukum-Nya lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin. Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya.
    Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah), tidak relevan dengan kondisi sekarang.
  5. Membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam telah kafir sekalipun dia tetap mengamalkannya. Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam seperti dengan menganggap kepada walau satu hal saja dengan meyakini bahwa "tidak usah bawa-bawa agama" ini merupakan bentuk kebencian terhadap syariat. Sekalipun dia tetap mengamalkannya maka, orang ini dihukumi kafir.
  6. Memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut.Memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.
  7. Sihir. Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah (penangkal pada anak-anak untuk menolak penyakit ‘ain atau bala), dan thiwalah (semacam jimat supaya suami cinta istri atau sebaliknya) itu syirik,” (Riwayat Abu Dawud)
  8. Membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin.
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus,” (Mumtahanah: 1-2).
  9. Meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa AS maka orang yang semacam ini pun dihukumi kafir.
    Adapun nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan kepada seluruh umat manusia, sehingga tidak dihalalkan bagi siapapun menyelisihi beliau ataupun keluar dari syariat beliau.
  10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala.
    Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Ciri Tipe Orang yang Suka Ber-Kamuflase

Hukum Istri Meninggalkan Rumah Saat ada Masalah dengan Suami

Bakso di Ciracas yang Paling Enak dan Populer