Langsung ke konten utama
Inilah 10 Hal Yang Dapat Membatalkan Kesilaman Anda..
- Menyekutukan Allah.
Di antara bentuk menyekutukan Allah adalah berdoa kepada orang yang
telah mati, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar dan menyembelih
hewan untuk dipersembahkan kepada mereka.
- Murtad dari Islam.
Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.
- Tidak mengafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis,
atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran
mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Hal yang demikian ini
juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini
menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah
dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan
Allah, ragu dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya
berpaling dari keputusan Allah.
- Meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau.
Meyakini bahwa hukum selain hukum-Nya lebih baik. Seperti orang-orang
yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-Nya. Termasuk ke
dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat
oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa
hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau,
meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin. Atau,
meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan Tuhannya,
dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa
pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau
merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah), tidak relevan
dengan kondisi sekarang.
- Membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam telah kafir sekalipun dia tetap mengamalkannya. Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi
wasallam seperti dengan menganggap kepada walau satu hal saja dengan meyakini bahwa "tidak usah bawa-bawa agama" ini merupakan bentuk kebencian terhadap syariat. Sekalipun dia tetap mengamalkannya maka, orang ini dihukumi
kafir.
- Memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut.Memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa,
haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot,
sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian
Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.
- Sihir. Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah (penangkal
pada anak-anak untuk menolak penyakit ‘ain atau bala), dan thiwalah
(semacam jimat supaya suami cinta istri atau sebaliknya) itu syirik,”
(Riwayat Abu Dawud)
- Membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan
musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka
(berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka
mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah,
Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan
mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu
memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka,
karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan
dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang
melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang
lurus,” (Mumtahanah: 1-2).
- Meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa AS maka orang yang semacam ini pun dihukumi kafir.
Adapun nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan
kepada seluruh umat manusia, sehingga tidak dihalalkan bagi siapapun
menyelisihi beliau ataupun keluar dari syariat beliau.
- Berpaling dari agama Allah Ta’ala.
Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok
agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam
masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah
agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama
dan penuntut ilmu.
Komentar
Posting Komentar
trims komentarnya .. kita moderasi dulu ya ..